Perusahaan berbagi tumpangan (juga dikenal sebagai perusahaan jaringan transportasi atau layanan penyewaan tumpangan; di mana kendaraannya disebut app-taxis atau e-taksi) adalah perusahaan di bidang transportasi yang menyediakan layanan berbagi tumpangan kendaraan kepada penggunanya melalui situs web maupun seluler. Layanan ini berbeda dengan taksi yang menyediakan tumpangan secara legal dan dapat mengangkut penumpang langsung di jalan.
Legalitas perusahaan berbagi tumpangan menurut yurisdiksi bervariasi; di beberapa daerah mereka telah dilarang dan dianggap sebagai operasi taksi ilegal.[1] Peraturan dapat mencakup persyaratan untuk pemeriksaan latar belakang pengemudi, tarif, batas jumlah pengemudi di suatu daerah, asuransi, perizinan, dan upah minimum.
Di Indonesia, perusahaan berbagi tumpangan menyediakan penyewaan berbagi tumpangan berupa kendaraan roda empat maupun roda dua (dikenal sebagai ojek daring).